JAKARTA—Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.
BACA JUGA: THR ASN Cair Mulai 4 April 2023, Guru Paling Bahagia
“Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik. Kita prediksikan waktunya bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Perubahan Libur Nasional Tak Pengaruhi Pemberian THR 2023
BACA JUGA: THR 2023 untuk Buruh Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, meskipun ada perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 tetap sesuai ketentuan yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri, saya sudah sampaikan juga. Kendati ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tegas Ida.
Mekanisme kebijakan pelaksanaan pemberian THR 2023 untuk buruh/pekerja di perusahaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam SE untuk para gubernur di seluruh Indonesia itu, Menaker mengatakan, pengusaha wajib melaksanakan pemberian THR keagamaan kepada buruh/pekerja.
BACA JUGA: THR ASN 2023 Jika Tidak Cair Sebelum Idul Fitri, Ini Kata Sri Mulyani
