Tunjangan tersebut melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.
Selain tunjangan melekat pada gaji, THR tahun ini menambah 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin).
Tahun ini juga ada THR spesial untuk guru dan dosen.
“Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja. Tambahan penghasilan sebesar 50 persen untuk tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023. *
