BANDA ACEH, TUJUANSATU.COM – Lagi, Bea Cukai dan Polri berhasil menyita 9 karung yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kg.
9 karung methamphetamine berhasil menyita narkotika bermula Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim gabungan Bea Cukai dan Polri yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Tim Bea Cukai dan Polri ini bermula dari hasil sharing informasi dan analisis bersama yang dilakukan oleh Tim gabungan.
Dari analisis tersebut, ditemukan indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed.
BACA JUGA: Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 5-11 Maret 2025
BACA JUGA: Lip Hug Cashmere Kiss dari Raine Beauty, Creamy Color Balm Berikan Rasa Nyaman Mewah dan Lembuh
Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang haram tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang.
Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.
Pada hari Selasa, 25 Februari, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini berinisial M. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika menggunakan kapal speed dan kemudian menyimpannya di kebun sawit.







