Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 26 Februari – 4 Maret 2025

23. Rp 17.050,36 untuk euro (EUR)

24. Rp 2.243,71 untuk renminbi Tiongkok (CNY)

25. Rp 11,33 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini.

Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 4 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *