TUJUANSATU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penghargaan, atas perjuangan para peraih medali SEA Games 2025 Thailand. Hal ini terwujud dalam bentuk penyaluran bonus kepada para atlet dan pelatih pada Kamis 8 Januari 2026.
Diketahui, untuk pertama kalinya dalam 30 tahun terakhir, Indonesia kembali mencatatkan sejarah baru sebagai runner-up SEA Games saat tidak berstatus sebagai tuan rumah, menyamai pencapaian dalam SEA Games 1995 Chiang Mai, Thailand.
Sebagaimana diketahui, pada SEA Games 2025 Thailand yang diselenggarakan pada 9-20 Desember 2025 lalu, kontingen Indonesia meraih 91 medali emas, 111 perak, dan 131 perunggu dengan total 333 keping medali mengantar Indonesia finis di peringkat kedua klasemen akhir. Hasil di SEA Games Thailand 2025 juga menjadi raihan emas terbanyak Indonesia sepanjang keikutsertaan di SEA Games luar negeri setelah edisi 1989 di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 102 emas dan 1991 di Manila, Filipina, dengan 92 emas.
Jika dibandingkan dengan SEA Games 2023 di Kamboja yang lalu, prestasi ini menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi jumlah emas maupun sebaran prestasi di berbagai cabang olahraga. Atas capaian tersebut, Presiden memberikan bonus senilai Rp1 Miliar kepada atlet peraih emas.
BACA JUGA: Atlet Skateboard Boni Sukses Mengamankan Medali Emas di Porprov Sumsel 2025
BACA JUGA: Pengamanan Ganda di Asian Winter Games Harbin, Atlet Bertanding di Arena
Bonus ini merupakan jumlah bonus tertinggi sepanjang sejarah yang diberikan pemerintah kepada peraih emas SEA Games selama ini. Nilai bonus untuk peraih emas ini juga naik dua kali lipat dari SEA Games sebelumnya di Kamboja, di mana pemerintah menghadiahkan Rp500 juta untuk peraih emas. Dimana penghargaan untuk atlet perorangan, bonus diberikan sebesar Rp1 miliar bagi peraih medali emas, Rp315 juta untuk perak, dan Rp157,5 juta bagi peraih perunggu.
Sementara itu, atlet ganda menerima bonus Rp800 juta untuk emas, Rp252 juta untuk perak, dan Rp126 juta untuk perunggu. Pada kategori atlet beregu, bonus yang diberikan masing-masing sebesar Rp500 juta untuk emas, Rp220,5 juta untuk perak, dan Rp110,25 juta untuk perunggu.









