Setelah Gubernur DIY menerbitkan Surat Edaran No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perdagangan Daging Anjing, masyarakat berharap ada langkah konkret selanjutnya.
Hanya saja, harapan itu belum kunjung terpenuhi.
“Setelah terbitnya SE Gubernur pada Desember 2023 lalu, belum tampak langkah progresif Pemda DIY,” singgung Elsa Lailatul Marfu’ah, Koordinator Edukasi Koalisi DMFI.
Padahal sebelumnya kata Elsa, dalam audiensi bersama mereka, Pemprov menyatakan SE ini hanyalah langkah awal menuju Perda.
BACA JUGA: PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Mencatatkan Pertumbuhan Kinerja Gemilang di Tahun 2024
BACA JUGA: Galaxy Tab S10 FE Series Hadirkan Pengalaman Cerdas dan Desain Premium
“Sayangnya, tindakan konkret yang masyarakat tunggu belum juga datang, sementara praktik yang kejam dan berbahaya ini terus berlangsung,” tegasnya.
Tanggapan Perwakilan Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan instansi pemerintah yang menyampaikan berbagai tanggapan.
Yulia Hermawati dari Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY menyatakan bahwa Pemprov DIY mendukung pelarangan daging anjing.
BACA JUGA: Perang Tarif AS Sasar Indonesia, Prabowo Lakukan Ini
BACA JUGA: Sudah Hadir! Saatnya Kamu Upgrade ke Samsung Galaxy A56 dan A36 5G
Bahkan Pemprov DIY juga sering menerima kunjungan serta masukan dari AFJ dan DMFI, namun sejauh ini belum ada regulasi tegas dari pemerintah pusat.
“Surat Edaran Gubernur memang baru langkah awal, dan regulasi lebih lanjut perlu dukungan lintas sektor, termasuk pusat,” ujarnya.







