SMB IV Minta Pemkot Palembang Buka Ruang Diskusi Soal Penyelamatan Cagar Budaya  

“Ada kerancuan soal Pangeran Kramajaya. Misalnya keterkaitan ketika Pengeran Kramajaya Belanda buang. Kalau kita narasi yang ada selama ini Belanda asingkan ke Purbalingga. Tapi saya tidak dapat kata-kata Purbalingga, yang ada Karawang dan Purwakarta, “katanya.

Kabid Cagar Budaya  dan Permuseuman Dinas kebudayaan Kota Palembang Sri Suryani  SIP menambahkan, tahun 2022 dia sempat protes melihat berkas yang ada dari hasil kajian dari tahun 2017  belum ada satu pun penetapan.

“Kenapa harus menunggu saya, saya agak protes, tapi itu kelemahan saya, saya ini hanya sebagai Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman. Ada kepala dinas , di luar itu ada Tim Ahli Cagar Budaya  yang benar-benar mengerti. Tapi kami hanya sebagai wadah Dinas Kebudayaan Kota Palembang,” paparnya.

Dia menambahkan, pada 2022 lalu sudah ada penetapan empat cagar budaya di Palembang. Yakni Makam Ki Gede Ing Suro, Makam Kawah Tekurep, Makam Sabo Kingking dan  Prasasti.

BACA JUGA: Polemik Darurat Cagar Budaya, Sekda Janji Temukan AMPCB dengan Wali Kota Palembang

Sedangkan akademisi dari UIN Raden Fatah Palembang, Dr (Cand) Kemas Ari Panji mengatakan, Undang-undang Cagar Budaya sudah ada tahun 2010. Tapi  kadang juknis dan pelaksaaan jadi masalah. RIL