“Dan melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun,” ulas Menkeu Sri Mulyani.
Aturan Pemberian Gaji Ke-13
Di penutup press statement, Sri menjelaskan, selain mengatur pemberian THR, PP nomor 15/2023 juga mengatur pemberian gaji ke-13.
“Gaji ke-13 ini sebagai bantuan pendidikan anak-anak ASN yang pelaksanaannya akan mulai Juni 2023. Dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023,” cetusnya.
BACA JUGA: SUPER AIR JET Manjakan Ramadan dan Lebaran 2023, Catat Rute Barunya!
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan Perkada dari APBD.
Menkeu berharap melalui kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.







