BENGKALIS, TUJUANSATU.COM – Sinergi Bea Cukai Bengkalis dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Polres Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan narkotika di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 87.686,35 gram (87,7 kilogram) dan pil ekstasi sebanyak 51.882 butir.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh tim intelijen Bea Cukai pada Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Informasi tersebut berupa adanya upaya pengiriman metamfetamina (sabu-sabu) dan MDMA (ekstasi) dari Malaysia ke perairan Pantai Sepahat.
Berdasarkan informasi tersebut, satuan tugas Bea Cukai yang tergabung dalam kapal patroli BC 10010 dan BC 15048.
Serta tim gabungan (bersama kepolisian) melakukan patroli di perairan Tanjung Jati pada Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO
BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Pengiriman Pupuk
Kemudian pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, satuan tugas Bea Cukai pada kapal BC 10010 mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan dan melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
“Pengemudi speedboat sempat melakukan perlawanan dengan melakukan manuver yang membahayakan tim satuan tugas Bea Cukai yang berada pada kapal BC 10010. Petugas berhasil melakukan pengejaran, sehingga speedboat karam, tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara lompat dari kapal,” jelas Agoes.
Agoes mengungkapkan bahwa petugas segera melakukan pengejaran terhadap pengemudi speedboat yang berusaha melarikan diri.
Dari hasil pengejaran, petugas yang gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bengkalis juga mengamankan dua orang tersangka berinisial JM dan IF dengan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 87,7 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 51.882 butir.
BACA JUGA: FIFGROUP Dukung Pendidikan, 448 Anak Karyawan se-Indonesia Terima Beasiswa Prestasi













