JAKARTA, TUJUANSATU.COM – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang secara nasional mencapai 47,21 persen pada Februari 2025.
TPK hotel bintang tersebut menurun 2,24 poin dibandingkan Februari 2024 sebesar 49,45 persen, dan menurun 1,17 poin dibandingkan Januari 2025 sebesar 48,38 persen.
Demikian pula TPK hotel non bintang yang turun lebih dalam pada Februari 2025 menjadi sebesar 23,17 persen (vs. Februari 2024 sebesar 26,27 persen dan Januari 2025 sebesar 24,39 persen).
Hal ini terungkap dalam Daily Economic and Market Review di laman Website Bank Mandiri, 11 April 2025.
Dalam laman terseut dijelaskan, bahwa salah satu penyebab penurunan TPK hotel adalah kebijakan efisiensi anggaran 2025, yang memotong anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial masing-masing sebesar 53,9 persen dan 56,9 persen dari pagu awal APBN 2025.
Menurut provinsi, TPK hotel bintang tertinggi terjadi di Provinsi Jakarta sebesar 59,07 persen pada Februari 2025.
Kemudian diikuti oleh Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing sebesar 53,29 persen dan 52,78 persen.
Kenaikan TPK hotel bintang di Jakarta juga merupakan kedua tertinggi setelah Papua Pegunungan, yakni naik sebesar 7,99 poin dibandingkan Februari 2024.
BACA JUGA: Solusi Air Inovatif Bluewater Membuat Kagum Para Manajer Hotel Accor di Konferensi Asia Tenggara
Sebaliknya, Tingkat Penghunian Kamar hotel bintang terendah terjadi di Provinsi Papua Barat tercatat 23,00 persen, Kep. Bangka Belitung sebesar 22,33 persen, dan Sulawesi Barat sebesar 20,86 persen.
Ke depan, tim riset ekonomi Bank Mandiri memperkirakan TPK hotel bintang sebesar 59,92 persen pada tahun 2025.













