TUJUANSATU.COM – Kemenkeu kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.
Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode pembayaran pajak untuk periode 14 hingga 20 Januari 2026.
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF.2/2026.
BACA JUGA: Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!
BACA JUGA: Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026
Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:













