TUJUANSATU.COM — Kemenkeu kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.
Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode pembayaran pajak untuk periode 7 hingga 13 Januari 2026.
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor 1/MK/EF.2/2026.
BACA JUGA: Penetapan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 31 Desember – 6 Januari 2026
BACA JUGA: Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 5-11 Maret 2025
Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:













