Apabila THR belum dapat terealisasi sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sri Mulyani merinci, pemberian THR 2023 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Antara lain terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
BACA JUGA: Beasiswa Bidiksiba PTBA Bantu Anak Petani Muara Enim Gapai Cita-cita
Kemudian ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASND penerima TPG 1,1 juta orang, guru ASND penerima Tamsil 527,4 ribu orang.
Penerima THR 2023 lainnya yakni pensiunan dan penerima pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Secara umum, kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN TA 2023 melalui Kementerian dan Lembaga dengan total Rp11,7 Triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.
Melalui DAU sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan APBD TA 2023 dapat menambahkan sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan sesuai ketentuan berlaku.
BACA JUGA: Tips Raih Puasa Ramadan Berkualitas, Camkan Nasehat Ustadz Yazid Berikut!












